Minggu, 11 Desember 2016

Unit Linked & Syariah

Polis unit linked merupakan polis yang relatif baru beredar dibandingkan dengan polis tradisional yang sudah beredar lama dibanding polis unit linked 

Polis Asuransi Jiwa Dengan Keuntungan dan Tanpa Keuntungan



1. Polis dengan keuntungan
Merupakan polis partisipasi atau polis par (participating atau par policy) yang didapat dari keuntungan surplus perusahaan asuransi yang berupa pemberian bonus kedalam polis

2. Polis tanpa kentungan

Kebalikannya, polis ini direferensikan sebagai polis tidak berpatisipasi (non-participating atau non-par), yaitu tidak dapat berpatisipasi dari surplus perusahaaan perusahaan

Karakteristik Polis Asuransi Jiwa Tradisional
Pengertian Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) menurut defenisi dari LOMA (Life Office Management Association) adalah polis dimana didalam polis tersebut perusahaan asuransi berjanji untuk membayar manfaat atas kematian orang yang diasuransikan/tertanggung
Asuransi jiwa diberikan untuk perorangan maupun kumpulan dan diberikan dalam berbagai bentuk polis. Berikut merupakan tiga jenis polis asuransi jiwa yang utama:
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Asuransi jiwa berjangka merupakan asuransi  yang memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.

Karakteristik Asuransi Jiwa Berjangka:
a. Memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut policy term (jangka waktu polis).
b. Manfaat polis dapat dibayarkan hanya jika:
       1) Tertanggung meninggal dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan
       2) Polis masih in-force ketika tertanggung meninggal.
c. Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut dapat memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
d. Perlindungan asuransi jiwa berjangka biasanya tersedia dalam bentuk polis asuransi, namun dapat juga tersedia dalam bentuk sebuah rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan pada polis dasarnya tersebut.

Jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka:
a) Level Term Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka dengan uang pertanggungan tetap) yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut.
b) Decreasing Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka dengan uang pertanggungan menurun) memberikan kematian yang nilainya menurun selama jangka waktu pertanggungan.

Asuransi Jiwa Berjangka biasanya dibutuhan oleh calon pemegang polis yang:
1. Membutuhkan proteksi sementara
2. Memiliki penghasilan kecil namun membutuhan proteksi
3. Tertarik pada proteksi besar dan premi rendah

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole-Life Insurance
Asuransi Jiwa Seumur Hidup merupakan asuransi yang memberikan pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup bagi tertanggung dan juga memiliki unsur tabungan.

Karakteristik Asuransi Jiwa Seumur Hidup:
a) Pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih in-force
b) Pertanggungan asuransi dan mengandung tabungan dalam bentuk cash value (nilai tunai)
c) Pertanggungan seumur hidup dengan level premium rate (tarif premi tetap) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia tertanggung.
d) Fleksiilitas kepada pemegang polis untuk mengubah isi selama polis masih berlaku
e) Pemegang polis dapat menggunakan nilai tunai sebagai jaminan untuk pinjaman polis, dan berhak menarik dana dari nilai tunai polis, jika sudah terbentuk.

Asuransi Jiwa Seumur Hidup biasanya dibutuhkan oleh calon pemegang polis yang:
1. Memiliki kebutuhan dalam persiapan warisan
2. Membutuhkan perlindungan finansial jangka panjang

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Asuransi Jiwa Dwiguna merupakan asuransi yang memberikan manfaat polis yang dibayar pada saat tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut.

Karakteristik Asuransi Jiwa Dwiguna:
a) Memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan
b) Memiliki maturity date (tanggal jatuh tempo), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika tertanggung masih hidup
c) Dapat menghasilkan nilai tunai dengan lebih cepat
d) Tarif premi biasanya tetap.

Asuransi Jiwa Dwiguna biasanya dibutuhkan oleh calon pemegang polis yang:
1. Ingin mempersiapkan dana pensiun
2. Ingin melakukan tabungan jangka panjang
3. Ingin mempersiapkan dana pendidikan anak

POLIS ASURANSI JIWA UNIT LINKED
Polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nila aset investasi tersebut.
Polis ini dimulai di Inggris tahun 1957 dan berkembang pesat diseluruh dunia termasuk di Indonesia mulai aktif dipasarkan sejak 1998. Polis asuransi jiwa unit linked dikenal dengan nama lain seperti polis asuransi jiwa investment linked (Singapura dan Malaysia) atau polis asuransi variable life (Amerika)

Resiko Inventasi
Polis asuransi jiwa unit linked memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibilitas untuk memindahkan dana setiap saat. Tujuannya untuk mendapat hasil investasi yang lebih baik serta dapat mengatasi inflasi. Karena sifatnya yang sangat customer orientedi, maka resiko investasi berada pada pemegang polis.

Karakteristik Polis Unit Linked
1. Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimilikinya.
2. Harga unit diumumkan secara berkala, misalnya harian Bisnis Indonesia setiap hari memuat perkembangan harga unit perusahaan asuransi Indonesia yang memasarkan polis unit linked. Walaupun pemberitaan harga unit dilakukan setiap hari, biasanya perusahaan melakukan penetapan harga seminggu sekali atau paling banyak dua kali.
3. Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price)
Formula yang digunakan adalah:
Dana Pemegang Polis = Jumlah unit x Harga unit*
*Pada harga pasar
4. Metode II menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price)
Harga jual adalah harga yang dipergunakaan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung unit polis pada saat premi dibayar.
Harga beli adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis tersebut.
Harga beli umumnya lebih rendah dari harga jual, perbedaan ini disebut selisih harga jual dan beli (bid-offer sprend) yang digunakan perusahaan asuransi untuk menutup biaya pengeluaran dalam menerbitkan polis.
5. Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
6. Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
7. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya, biasanya tidak digaransi.
8. Pemegang polis umumnya dapat menambah dana (top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.

Jenis Dana Unit Linked di Indonesia
Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli progam unit linked. Dana unit linked dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan.

  • Dana Saham
  • Dana Pendapatan tetap atau obligasi
  • Dana Tunai
  • Dana Reksadana
  • Dana Campuran
Jenis Polis Unit Linked
1. Polis unit linked premi tunggal
Polis ini adalah bentuk polis premi tunggal dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai. Biasanya dimaksudkan sebagai tabungan jangka panjang dan investasi. Karena dirancang khusus untuk tujuan investasi, elemen proteksi asuransi biasanya rendah.
2. Polis unit linked premi berkala
Premi dibayarkan secara berkala dalam jangka waktu tetap. Progam ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi. Penambahan premi, sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan, biasanya diperbolehkan. Penarikan (mencairkan sebagian unit) dan menebus (mencairkan semua unit) juga diperbolehkan dalam beberapa tahun setelah premi dibayar. Fasilitas untuk menaikkan dan menurunkan tingkat proteksi dan jumlah investasi, serta fasilitas cuti premi, yaitu sementara waktu berhenti membayar premi (premium holiday) juga merupakan spesifikasi yang umum. Progam ini flesibel dan juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berubah.

POLIS ASURANSI JIWA SYARIAH
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa modern mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan resiko, yang membedakan hanya cara pengelolaannya. Pengelolaan resiko asuransi jiwa modern berupa transfer resiko dari peserta kepada perusahaan asuransi jiwa sedang asuransi syariah menganut asas tolong menolong yaitu membagi resiko diantara peserta asuransi jiwa.
Selain perbedaan cara pengelolaan resiko, ada perbedaan cara pengelolaan unsur tabungan produk asuransi jiwa. Pengelolaan tabungan asuransi jiwa modern menganut investasi ribawi sedangkan asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW.

Prinsip Syariah
1. Prinsip hukum
Hukum Islam (syariat Islam) mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala. Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan dihari kemudian. Selain itu, ada ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari pengayaan diri yang secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain seperti: larangan riba, larangan ketidakpastian, perhatian terhadap persamaan antara dua pihak, dan kepastian terhadap cara yang adil atau seimbang.
2. Transaksi atau kontrak
Kontrak (akad) adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum Islam adalah:
  1. Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban itu
  2. Kelayakan pokok masalah (subject-matter) yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak, serta boleh secara hukum Islam. Sebagai contoh riba dilarang dalam Islam, maka tidak dapat menjadi pokok masalah sebuah kontrak
  3. Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak. Persetujuan harus bebas dari kesalahan, penggambaran yang keliru, penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.
Kontrak asuransi tidak dapat sah menurut Islam jika tidak bebas dari:
Gharar
Yaitu faktor ketidakpastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur resiko, baik kuantitas maupun kualitasnya. Transaksi harus jelas, dala polis harus dicantumkan jumlah premi yang harus dibayar dan nilai klaim yang diterima jika peserta meninggal. Jika polis batal sebelum waktu yang telah disepakati, jumlah premi dan hasil investasi dikembalikan kepada peserta
Maisir
Transaksi harus bebas dari spekulasi atau pertaruhan. Unsur al-mudharabah mengatur bagi hasil akumulasi premi polis asuransi yang tidak diklaim selama masa pertanggungan beserta keuntungannya secara otomatis tanpa perlu diminta oleh peserta.
Riba
Adalah keuntungan moneter tanpa nilai timbangan yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua  nilai moneter. Transaksi harus bebas dari bunga
Haram
Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama Islam. Penempatan dana dalam surat berharga yang tidak merepresentasikan real asset, sektor makanan/minuman haram dan bisnis ribawi dilarang
Bathil
Transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan, dan penipuan

3. Sistem Ekonomi Islam
Asuransi jiwa syariah menganut sistem ekonomi Islam yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW seperti: al-mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian) yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan daam kontrak sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. Bila kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pengelola memperoleh pembayaran atas jasa pengelolaan yang bersifat pasti dan disetujui sejak awal.

Latar Belakang Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa syariah dilatarbelakangi oleh kebutuhan produk yang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama dan pakar ekonomi Islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariat) Islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan dalam hukum Islam.

Kaidah Pokok Asuransi Jiwa Syariah

  1. Kontrak asuransi jiwa terdiri dari akad al'mudharabah untuk tujuan komersial (unsur tabungan), akad tabarru (hibah) untuk segi resiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah diamanahkan sebelumnya, yaitu bersifat kepesertaan antar peserta asuransi untuk saling menanggung (tolong-menolong). Perusahaan asuransi bukan sebagai penjamin resiko melainkan sebagai pengelola atau penerima amanah saja.
  2. Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif. Peserta dapat mengetahui komponen dana itu baik unsur tabungannya maupun unsur tabarrunya beserta akumulasinya yang harus dijelaskan perusahaan secara teratur. Peserta yang mengundurkan diri berhak menerima dana beserta akumulasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola secara akurat, tepat waktu dan jelas asal muasalnya.
  3. Portfolio investasi dana pemegang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram misalnya riba, serta bidang-bidang yang dilarang oleh hukum Islam misalnya, sektor minuman keras dan haram.
  4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan al'mudharabah.
  5. Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasi, SDM dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah.
Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk asuransi jiwa syariah juga dapat menjadi pilihan bagi bukan pemeluk agama Islam yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal yaitu manfaatnya bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis.


Referensi
Sumber materi diambil dari buku: Financial Planning Standards Board Indonesia
Sumber materi diambil dari buku: ASURANSI JIWA, Perencanaan Keuangan Pribadi Menghadapi Situasi Krisis. Oleh: Tri Djoko Santoso
Jurnal di internet tentang "Asuransi Jiwa Tradisional"